Praperadilan Pegi Setiawan yang dikabulkan PN Bandung menggugurkan status tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. Pegi Setiawan resmi bebas dari Mapolda Jabar.
Samsudin dan dua anak buahnya langsung bebas dari Lapas Kelas II B Blitar. Ini setelah ia divonis bebas majelis hakim PN Blitar di kasus konten tukar pasangan.