Putusan hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dianulir Mahkamah Agung (MA) dan menjadi hukuman penjara seumur hidup.
LPSK menyatakan keluarga korban Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dapat mengajukan restitusi terhadap Ferdy Sambo. Apakah pernah ada yang melakukan hal itu?
MA mengubah hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dipastikan tidak akan ada remisi.
Mahfud Md menegaskan putusan kasasi yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo sudah final. Kini mereka hanya bisa mengawal agar putusan tidak dikurangi lagi.
Ayah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat mengaku kecewa berat atas putusan MA menganulir vonis Sambo dkk. Kabar tersebut bak tersambar petir di siang bolong.