Ibu Ali Imron pelaku Bom Bali I, Tariyem, meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan grasi untuk anaknya. Dalam kasus ini, Ali Imron dihukum bui seumur hidup.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan warga Australia di Bali ditunda hingga 2 Februari 2026 karena JPU belum siap dengan surat tuntutan. Terdakwa tidak keberatan.
Stafsus Kemenko Kumham, Ahmad Daffa, menegaskan tidak ada tekanan dari Australia dalam pemindahan narapidana Bali Nine. Proses ini murni niat baik pemerintah.
TP3 Bali tegur Finns Beach Club atas atraksi kembang api yang mengganggu upacara Hindu. Manajemen diminta perbaiki izin dalam 60 hari atau hadapi sanksi.