detikNews
Prof UGM soal Pasal Penghinaan Presiden: Kepala Negara Sahabat Saja Dilindungi
Pasal penghinaan presiden/wapres tidak dibuat untuk membungkam kebebasan berpendapat. Apalagi untuk membungkam demokrasi.
Jumat, 11 Jun 2021 08:40 WIB