Jaksa Penuntut Umum mengungkap 5 alasan untuk membebaskan guru honorer Supriyani dari tuduhan penganiayaan. Sifat jahat tidak terbukti dalam kasus ini.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.