Lima bulan ke depan, rakyat harus memenuhi hak dan kewajiban politiknya untuk berpartisipasi dalam Pilkada yang merupakan bagian integral dari rezim Pemilu.
Ketentuan batas waktu tertentu sebagai alasan perceraian dalam SEMA No. 1 Tahun 2022 perlu ditinjau kembali dari segi keabsahan norma dalam hukum Islam.