Kejati Banten tengah melakukan penyidikan kasus pembobolan atau penggelapan dana nasabah di satu bank Himbara di Tangerang nilainya mencapai Rp 8,5 miliar.
Pihak mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno hari ini menyerahkan lagi uang hasil gratifikasi ke Kejati DIY senilai Rp 1,1 miliar.