Sejumlah siswa SD Negeri 33 Bombana muntah setelah makan menu Makan Bergizi Gratis. Polisi selidiki penyebabnya dengan memeriksa dapur umum dan bahan baku.
Kejaksaan Negeri Karangasem menetapkan IWS, Ketua Bumdes Prayang Thithi, sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara Rp 492 juta. Penyidikan berlanjut.