Ayah berinisial FF divonis 15 tahun penjara karena memerkosa putri kandungnya. Vonis ini 4 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Perkara belum inkrah.
Mantan Ketua Koperasi Paguyuban Pedagang Malioboro Tri Dharma, Rudiarto, dan bendaharanya, Lestari divonis bersalah dalam kasus penggelapan dana hibah COVID-19