Seluruh Kepala Dinas di lingkup Pemkot Madiun dilarang mudik saat libur lebaran. Bagi Kepala Dinas yang nekat mudik selama libur lebaran akan dikenakan sanksi.
Anzhari Eza Putra, oknum pegawai Dinas PU Muara Enim, divonis hukuman pidana 3 tahun 8 bulan penjara karena kasus penipuan proyek senilai Rp 2,6 miliar.