Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara. Kuasa hukum menilai putusan ini keliru dan akan mengajukan kasasi.
Menteri HAM Natalius Pigai melarang penembakan pelaku begal di tempat. Polda Metro Jaya menekankan keselamatan masyarakat dan prosedur hukum yang harus diikuti.