Pemerintah mulai memberlakukan kebijakan pelonggaran COVID-19. Ketua Satgas IDI prof Zubairi Djoerban beri imbauan untuk menuju endemi secara perlahan.
Pemerintah menghapus aturan tes Corona untuk naik pesawat bagi yang disuntik vaksin Corona lengkap. Bagaimana dengan yang tak bisa divaksin karena alasan medis?
Naik pesawat tidak perlu PCR dan antigen bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapatkan dosis lengkap. Seperti apa saja syarat dan ketentuannya?
Pelonggaran mulai dilakukan dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Salah satunya bepergian di dalam negeri tak perlu lagi melakukan tes COVID-19.
Pelaku perjalanan domestik tak lagi perlu menunjukkan bukti negatif COVID-19 dari tes antigen atau PCR. Mengingat RI masih diterpa gelombang Omicron, tepatkah?