Dua mantan pejabat di Bank Banten kantor Cabang Tangerang didakwa melakukan korupsi pemberian kredit. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara Rp 782 juta.
Bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana kredit dari 2 bank pelat merah. Berikut perjalanan kasusnya.
Harli mengatakan, kerugian negara dalam kasus ini Rp 692 miliar. Sehingga Kejagung juga perlu menyelamatkan kerugian tersebut, namun tak akan sembarangan.
Pengembang usulkan skema rent to own untuk bantu MBR berpenghasilan rendah memiliki rumah. Kementerian PKP dukung dan bentuk tim untuk matangkan konsep.