Andi Fatmasari Rahman divonis 4 tahun penjara atas penipuan pendaftaran Akpol, merugikan korban Rp 4,9 miliar. Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah.
Jokowi merespons soal ijazah kelulusannya dari UGM yang kembali disebut palsu. Jokowi menyebut, tuduhan tersebut merupakan fitnah murahan yang diulang.