Warga Desa Tangkil serang rumah Maria Veronica Nina saat ibadah Kristen, merusak properti dan menyebabkan kerugian Rp 50 juta. Tujuh tersangka ditetapkan.
Korban menerangkan memiliki tiga ruko di lokasi yang dibuktikan dengan SHM (sertifikat hak milik). Namun, sejak September 2024, rukonya justru ditempati ormas.