Dittipidsiber Bareskrim Polri mengungkap temuan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi praktik perjudian online (judol).
Polisi menyita uang palsu Rp 2,3 miliar yang dicetak sindikat pemalsu uang di 'pabrik' di Bubulak, Kota Bogor. Begini penampakan tumpukan uang palsu tersebut.