detikNews
Ini Pertimbangan MK Hapus Pasal Sebar Hoax Bikin Onar
MK menghapus Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 yang mengatur hukuman penjara bagi orang yang menyebar berita bohong untuk membuat onar.
Kamis, 21 Mar 2024 13:07 WIB