MK akan membacakan hasil putusan sengketa pilpres besok. Anies Baswedan mengimbau para pendukungnya tertib dan mengikuti semua aturan hukum bila menggelar aksi.
Baleg DPR menyepakati putusan MK bahwa syarat usungan calon hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Kesepakatan itu menuai kritikan keras.
Sejumlah gugatan PPP terkait hasil Pemilu 2024 di MK 'berguguran'. PPP menyayangkan putusan MK karena menilai alat bukti yang diajukan tidak dipertimbangkan.
Kuasa hukum KPU selaku pihak termohon dalam sengketa Pilpres 2024 mengatakan gugatan pemohon Anies-Cak Imin semestinya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).