Sidang Sengketa Pilpres Diputus 22 April, Anies-Cak Imin Bakal Hadir

Sumatera Barat

Sidang Sengketa Pilpres Diputus 22 April, Anies-Cak Imin Bakal Hadir

Tim detikNews - detikSumut
Sabtu, 20 Apr 2024 21:00 WIB
Anies Baswedan dan Cak Imin serta keluarga dalam acara halalbihalal di kediamannya (Firda/detikcom)
Foto: Anies Baswedan dan Cak Imin serta keluarga dalam acara halalbihalal di kediamannya (Firda/detikcom)
Jakarta -

MK akan menggelar sidang putusan sengketa Pilpres 2024 pada 22 April mendatang. Capres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Cawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berencana bakal hadir dalam sidang tersebut.

"Kami rencanakan hadir," kata Anies di acara Halalbihalal di rumah dinas Cak Imin, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, dilansir detikNews, Sabtu (20/4/2024).

Anies mengaku dirinya bersama Cak Imin masih menunggu hasil putusan MK. Ia juga menyoroti banyaknya pengajuan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan dalam sidang MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Soal putusannya, tentu kita menunggu dan kita tahu bahwa keputusan ini akan memiliki dampak yang besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia," terang Anies.

Menurutnya banyaknya pihak yang ingin menjadi Amicus Curiae belum pernah terjadi sebelumnya.

ADVERTISEMENT

"Baru kali ini sidang MK dimana begitu banyak pihak yang menyatakan ingin menjadi sahabat pengadilan, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya," imbuhnya.

Untuk diketahui MK menjadwalkan putusan sidang sengketa Pilpres dibacakan 22 April 2024 mendatang.

Dilihat situs MK, Jumat (19/4/2024), MK akan membacakan dua permohonan yakni permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Pembacaan putusan digelar pukul 09.00 WIB. Saat ini, MK tengah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton dan menjamin tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads