detikProperti
Awas! Mulai 2026 Tanah Tanpa Sertifikat Bisa 'Raib' Didaftarkan Orang Lain
Dokumen girik dan letter C tidak lagi diakui sebagai hak tanah mulai 2026. Segera ubah ke sertifikat untuk menghindari risiko hukum dan penurunan nilai.
Senin, 23 Jun 2025 16:15 WIB