Kejari Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 361 perkara. Barang bukti ini meliputi narkoba hingga kosmetik dari hasil kejahatan Januari-Juli 2024.
Polisi menahan 2 dari 7 orang terduga pelaku tawuran di Palmerah, Jakbar. Kedua orang itu ditahan karena terbukti membawa senjata tajam (sajam) saat tawuran.