Petugas Dishub Kota Depok nemplok di mobil pikap yang menerobos lampu merah di Jalan Raya Bogor. Sopir pikap itu kabur setelah menyeret korban sejauh 400 meter.
Korlantas Polri mengeluarkan arah baru pengawalan lalu lintas pejabat negara, termasuk larangan penggunaan sirene. Sirene digunakan hanya dalam keadaan darurat.