Korlantas Polri menyerap aspirasi masyarakat terkait pengawalan lalu lintas. Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho memberikan arahan terbaru terkait pengawalan lalu lintas bagi kendaraan pejabat negara. Salah satunya polisi tidak lagi menggunakan sirene dan rotator.
Menurut Irjen Agus, kebijakan ini merupakan bentuk evaluasi menyikapi aspirasi masyarakat terkait penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat. Berikut sederet rincian arahan Kakorlantas dilansir detikNews.
Pengawalan Lalu Lintas Dibekukan Sementara
Irjen Agus menyampaikan pengawalan lalu lintas untuk sementara dibekukan. Kecuali untuk keadaan emergency dan prioritas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk sementara waktu, pengawalan lalu lintas dibekukan. Personel pengawalan lalu lintas boleh stand by di tempat BKO (pejabat yang dikawal)," jelas Irjen Agus dalam keterangannya, Sabtu (20/9/2025).
Seluruh personel diminta berkoordinasi terlebih dahulu dengan Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri sebelum melakukan pengawalan.
"Pengawalan saat ini tidak dicabut, tetapi dibekukan, terkait dengan pengawalan lalu lintas terhadap pejabat-pejabat tertentu agar berkoordinasi dengan Dirgakkum Korlantas Polri," ujarnya.
Penggunaan Sirene dan Strobo
Irjen Agus menyampaikan pengawalan boleh dilakukan, tetapi tidak menggunakan suara sirene atau lampu rotator. Ini merupakan salah satu masukan masyarakat yang paling banyak disampaikan.
"Apabila ada emergency, boleh dikawal dengan SOP tidak menggunakan sirene, tidak perlu menggunakan tanda-tanda lampu. Untuk suara sirene dikurangi," jelasnya.
Penggunaan sirene hanya diperbolehkan pada saat-saat krusial atau mendesak, seperti kecelakaan lalu lintas atau kebakaran. Sirene tidak boleh dinyalakan ketika azan atau pada saat-saat tertentu.
"Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene," katanya.
Skala Prioritas Pengawalan
Kemudian, Irjen Agus menekankan adanya skala prioritas dalam pengawalan lalu lintas bagi kendaraan pejabat pada level tertentu. Untuk tingkat pemerintah daerah, pengawalan diprioritaskan bagi kepala daerah seperti gubernur.
"Pengawalan lantas di kementerian/lembaga pemerintah daerah dan instansi untuk di skala prioritas dahulu (level gubernur dan kepala pemerintahan daerah)," ujarnya.
Selain itu, pengawalan lalu lintas juga dapat dilaksanakan terhadap kendaraan prioritas utama di jalan raya, mencakup tamu negara asing, ambulans, damkar, serta kendaraan penanganan kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Irjen Agus mewanti-wanti agar pengawalan di luar skala prioritas tersebut dilaporkan lebih dulu kepada kapolda masing-masing. Hal ini sebagai bentuk monitong Korlantas.
"Apabila akan melaksanakan pengawalan lalu lintas terhadap tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat, pada kesempatan pertama untuk melaporkan kepada kapolda sebagai bahan monitoring pimpinan," katanya.
Kurangi Manuver Zig-zag
Personel juga diarahkan agar tidak terlalu banyak melakukan manuver zig-zag yang dapat menghambat arus lalu lintas.
"Personel dalam melaksanakan pengawalan lalu lintas minimalkan segala bentuk perbuatan dan tindakan berlebih saat pengawalan lalu lintas (seperti zig-zag atau manuver)," lanjutnya.
Irjen Agus menyatakan bahwa tugas pengawalan merupakan tugas kehormatan. Namun, dia menegaskan Korlantas Polri juga menerima aspirasi masyarakat yang menjadi antipati karena pengawalan tersebut. Hal ini menimbulkan dilema pada Polri.
"Kehadiran kita dalam pengawalan diperlukan, tetapi kehadiran kita juga menjadi antipati dari masyarakat secara umum, ini menjadi dilematis, tetapi tugas adalah kehormatan," jelas Agus.
Terima Kasih kepada Publik Saat Pengawalan
Terakhir, Irjen Agus meminta kepada seluruh jajaran untuk terus mengedepankan humanisme dan mengimplementasikan program 'Polantas Menyapa' dalam setiap tindakan di lapangan. Dia mengingatkan agar personel menyampaikan terima kasih kepada masyarakat melalui public address yang memberi jalan saat melakukan pengawalan.
"Berikan ucapan-ucapan seperti terima kasih melalui public address, gerakan tangan tanda terima kasih, atau lain sebagainya dengan tidak melakukan perbuatan yang berlebihan seperti penggunaan sirene pada kendaraan dinas," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di detikNews.
(des/des)