Pedagang lontong sayur ditabrak motor Honda CBR di Jalan Rasuna Said. Polisi mengimbau pengendara lainnya hati-hati karena muatan sayurnya tumpah ke jalanan.
Terdakwa Diding divonis 18 tahun penjara oleh hakim PN Jambi, lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Diding terlibat jaringan narkoba dan merupakan residivis.