Gregorius Ronald Tannur mengaku tak pernah berpacaran dengan Dini Sera Afrianti. Dia mengatakan hubungannya dengan Dini hanya teman dekat dan profesional.
Dilansir dari detikNews, hal itu disampaikan saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap terkait vonis bebas kasus kematian Dini Sera di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025). Ronald datang sebagai saksi, sedangkan terdakwanya alah tiga hakim nonaktif PN Surabaya Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
"Jadi hubungannya sebetulnya bukan pacar, atau?" tanya kuasa hukum Heru Hanindyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hubungan saya teman dekat dan profesional tapi bukan pacar," jawab Ronald Tannur.
Diketahui kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Saat itu, Ronald Tannur divonis bebas yang ternyata karena suap.
Tiga hakim PN Surabaya kemudian disidang. Jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, hakim yaitu Terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 05 Maret 2024, yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu," kata jaksa penuntut umum.
(afn/afn)