Doni Salmanan batal dimiskinkan usai tuntutan jaksa tidak semuanya dikabulkan majelis hakim. Jaksa pun melawan putusan hakim itu dengan mengajukan banding.
Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara tambang ilegal dengan tersangka Ismail Bolong. Selain Ismail Bolong, ada dua tersangka lain di kasus tersebut.