Sebanyak 12 nasabah BUMDes Kerta Laba mengembalikan pinjaman setelah Perbekel Dawan Kaler jadi tersangka korupsi. Total kerugian negara mencapai Rp 1,5 miliar.
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan Permenperin Nomor 35 tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)