Kemenhub mengusulkan adanya terminal khusus haji-umrah di area embarkasi haji untuk meningkatkan kenyamanan bagi jemaah, khususnya lansia dan disabilitas.
Jemaah haji yang meninggal di Mekkah tidak dipulangkan karena risiko pembusukan dan prosedur administratif yang rumit. Temukan keutamaan wafat di tanah suci.
Indonesia akan membuka kembali penempatan pekerja migran ke Arab Saudi dengan upah minimum 1.500 Riyal. Kesepakatan juga mencakup asuransi dan jaminan sosial.