Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan IBN sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi jalan Tol Terpeka. Tersangka kini 3 orang, kerugian negara Rp 66 miliar.
Kejati Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat, merugikan negara Rp 38,4 miliar. Investigasi mendalam dilakukan.
Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi mengadukan dugaan ijazah palsu hakim MK Arsul Sani ke MKD DPR RI, meminta penjelasan dan verifikasi lebih lanjut.