Terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan divonis hukuman penjara 4 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 13 tahun penjara.
Terdakwa penipuan aplikasi Quotex, Doni Salmanan divonis hukuman penjara selama 4 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU 13 tahun penjara.
Kejagung akan mempelajari vonis 4 tahun penjara terdakwa Doni Salmanan terkait kasus penyebaran berita bohong menyebabkan kerugian korban aplikasi Quotex.
Selain kasus TPPU-nya tak terbukti, terdakwa kasus Quotex, Doni Salmanan, dibebaskan dari ganti rugi. Hal ini berbeda dengan terdakwa kasus Binomo, Indra Kenz.