Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasus pemerasan dan pencucian uang, setelah sebelumnya dibebaskan.
Kongres Ilmuwan Muda Indonesia IV di Unhas, berkolaborasi dengan IAYSF 2025, membahas peran riset bagi masyarakat dan pentingnya kolaborasi internasional.
Nikita Mirzani divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas pemerasan dan pencucian uang. Sebelumnya dia dibebaskan dari tuduhan TPPU.
Imigrasi Medan menangkap sindikat penyelundupan manusia yang melibatkan pengungsi Sri Lanka. Pelaku ditangkap saat mengatur keberangkatan ilegal ke Perancis.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menunjukkan keseriusan mencegah bencana banjir. Ia turun langsung mengecek kesiapan alat berat hingga pompa penanganan banjir.