Presiden Prabowo memecah Kemendikbudristek menjadi 3 kementerian. Dua kementerian memiliki 2 wakil menteri (wamen), dan satu kementerian memiliki satu wamen.
Pada 2025, PPDB berganti menjadi SPMB dengan perubahan jalur zonasi menjadi jalur domisili. Ada kebijakan bisa daftar lintas provinsi dengan syarat begini