PPDB Diganti SPMB, Bisa Lintas Provinsi dengan Syarat Begini

Kabar Pendidikan

PPDB Diganti SPMB, Bisa Lintas Provinsi dengan Syarat Begini

Nikita Rosa - detikJatim
Minggu, 02 Feb 2025 09:30 WIB
Ilustrasi PPDB SMP Negeri
Ilustrasi pendaftaran siswa baru SMP negeri. Foto: iStock
Surabaya -

Pada tahun 2025, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) akan mengalami perubahan dengan hadirnya Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Salah satu pembaruannya adalah penggantian istilah jalur zonasi menjadi jalur domisili. Lantas, apa perbedaannya?

Dilansir detikEdu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengumumkan perubahan PPDB menjadi SPMB. Perubahan ini tidak hanya sekadar pergantian nama, tetapi mencakup kebijakan baru di dalamnya.

"SPMB itu bukan sekadar nama baru, tetapi memang ada yang baru dalam kebijakan kami. Untuk memastikan setiap warga negara mendapat pelayanan pendidikan yang benar," ucapnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembaruan jalur zonasi menjadi jalur domisili dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kecurangan data yang sebelumnya kerap terjadi dalam sistem PPDB zonasi. Sementara perbedaan utama antara jalur zonasi dan jalur domisili terletak pada keterlibatan siswa dari luar provinsi.

"Sudah kami buat skema-skemanya bagaimana akomodasi dari domisili yang mungkin lintas kabupaten, tapi juga ada yang lintas provinsi," tutur Mu'ti kepada wartawan usai bertamu dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Jumat (31/1/2025).

ADVERTISEMENT

Domisili lintas provinsi dapat terjadi jika siswa tinggal di daerah yang berbatasan langsung dengan provinsi lain. Namun, untuk mengikuti skema ini, syarat utamanya tetap mengacu pada kedekatan jarak antara rumah siswa dan sekolah tujuan.

"Dalam hal di mana mereka tinggal di provinsi yang bersebelahan dengan provinsi lain yang secara domisili lebih dekat, maka dimungkinkan mereka juga (bisa) belajar di provinsi lain yang domisili memang lebih dekat," jelasnya.

Selain jalur domisili, pada jenjang SMA juga dimungkinkan penerapan sistem rayonisasi. Sistem rayon memiliki cakupan lebih luas, mengingat Kemendikdasmen menemukan masih ada sejumlah kecamatan yang tidak memiliki SMA atau SMK negeri. Melalui sistem rayon, siswa bisa bersekolah di kabupaten lain, tetapi masih tetap berada di provinsi yang sama.

"Untuk SMA itu pakai rayon yang lebih luas, tidak hanya dalam lingkup yang berkaitan dengan kecamatan, tapi sudah lingkup provinsi. Sehingga mereka yang mengambil studi atau belajar jenjang SMA itu bisa mengambil di luar kabupatennya, tapi kami upayakan tetap dalam provinsinya," kata Sekum PP Muhammadiyah itu.

Kemendikdasmen telah menetapkan usulan kuota untuk jalur domisili dalam SPMB 2025 sebagai berikut.

Jenjang SD

Kuota saat ini: Minimal 70%
Usulan di SPMB 2025: Tetap

Besaran kuota jalur domisili di jenjang SD tidak mengalami perubahan karena sebaran SD negeri di Indonesia dinilai sudah merata. Selain itu, tidak terdapat masalah berarti yang ditemukan di lapangan.

Jenjang SMP

Kuota saat ini: Minimal 50%
Usulan di SPMB 2025: Minimal 40%

Kemendikdasmen menemukan sejak zonasi ditetapkan pada 2017 hingga 2023 jumlah siswa yang bersekolah di dekat rumah (kelurahan/desa yang sama atau bersebelahan) rata-rata sebesar 30-50%. Untuk itu penyesuaian dilakukan menjadi minimal 40% bisa lebih.

Selain itu, Kemendikdasmen juga menemukan terdapat pemerintah daerah (Pemda) yang membangun sekolah secara terpusat di area tertentu. Sekolah ini bisa menjadi pilihan siswa di domisili tertentu tersebut.

Jenjang SMA

Kuota saat ini: Minimal 50%
Usulan di SPMB 2025: Minimal 30%

Sejak 2017 hingga 2023 ditemukan bila siswa yang bersekolah di dekat rumah (kelurahan/desa yang sama atau bersebelahan) rata-rata sebesar 20-50%. Besaran kuota selebihnya akan digunakan untuk menambah persentase jalur afirmasi, prestasi, dan calon peserta didik yang berdomisili jauh dari sekolah.




(irb/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads