Kejaksaan Negeri Karangasem menetapkan IWS, Ketua Bumdes Prayang Thithi, sebagai tersangka korupsi dengan kerugian negara Rp 492 juta. Penyidikan berlanjut.
Kejari Bandung menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi PT Energi Negeri Mandiri, merugikan negara Rp 86,2 miliar. Penyidik telusuri aset tersangka.
KPK memanggil Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Khofifah dipanggil sebagai saksi di perkara pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat APBD Jatim.