Sejumlah Saksi Diperiksa KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Sejumlah Saksi Diperiksa KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Tim detikNews - detikSumut
Jumat, 20 Jun 2025 22:24 WIB
Logo, ilustrasi, gedung Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK)
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pembagian kuota haji. Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi oleh tim penyelidik sebagai bagian dari proses pengumpulan informasi dalam penyelidikan kasus ini.

"Klarifikasi tentu sudah dilakukan oleh penyelidik ya untuk mendalami berbagai informasi dan keterangan yang dibutuhkan untuk mengumpulkan keterangan-keterangan dalam penanganan perkara ini," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih, Jakarta, dilansir detikNews, Jumat (20/6/2025).

Meski belum merinci siapa saja yang sudah diperiksa, Budi menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini masih berlangsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tunggu prosesnya di tahapan penyelidikan ini. Pada saatnya nanti pasti akan kami update bagaimana konstruksi dari perkara itu," sebutnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa KPK sebelumnya telah melakukan kajian mendalam terkait penyelenggaraan ibadah haji. Dalam kajian tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah potensi celah korupsi dan telah menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada pihak-pihak terkait.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menambahkan bahwa laporan masyarakat terkait dugaan korupsi kuota haji saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan awal.

"Sebagaimana yang disampaikan Pak Plt Deputi,laporan masyarakat mengenai dugaan TPK kuota haji saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan.

Sebelumnya, KPK sempat menerima laporan mengenai isu serupa, termasuk dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (Gambu) pada 31 Juli 2024.

Pada waktu itu, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa setiap laporan yang masuk akan dianalisis terlebih dahulu. Bila hasil penelaahan dinilai cukup kuat, maka kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Ya secara prinsip, bila ada laporan yang diterima oleh bagian pengaduan masyarakat, semua administrasinya, bahannya akan dilakukan penelaahan," kata jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, 1 Agustus 2024.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads