Polda Kepri menggagalkan kasus penyeludupan puluhan ton daging dan berbagai jenis barang bekas di Kabupaten Karimun. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Motor milik korban telah dijual ke wilayah Surabaya. Uang hasil penjualan diduga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari sekaligus membiayai pernikahan mereka.