Polisi Gagalkan Penyelundupan 80 Ton Daging Ilegal-Barang Bekas dari Singapura

Kepulauan Riau

Polisi Gagalkan Penyelundupan 80 Ton Daging Ilegal-Barang Bekas dari Singapura

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 27 Feb 2026 10:10 WIB
Barang bukti daging ilegal yang disita ditunjukkan saat konferensi pers. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Barang bukti daging ilegal yang disita ditunjukkan saat konferensi pers. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Karimun -

Ditreskrimsus Polda Kepri menggagalkan kasus penyeludupan puluhan ton daging dan berbagai jenis barang bekas di Kabupaten Karimun. Dalam kasus tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada dua orang yang kami tetapkan tersangka yakni LS selaku pemilik kapal KM Sukses Abadi Dua dan H yang merupakan kapten kapal tersebut," kata
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, Jumat (27/2/2026).

Kasus ini terungkap di Pelabuhan PT Pulau Mas Moro Mulia, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, pada Jumat (23/1). Pengungkapan bermula dari informasi adanya aktivitas impor barang dalam kondisi tidak baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan melalui situs pelacakan kapal Marine Traffic," ujarnya

Paksi, menjelaskan kapal yang sebelumnya terpantau bergerak dari Singapura tiba-tiba berhenti di satu titik saat memasuki perairan Indonesia. Diduga sistem Automatic Identification System (AIS) kapal sengaja dimatikan untuk menghindari deteksi.

ADVERTISEMENT

"Sekitar pukul 02.00 WIB, tim mendapati kapal KM Sukses Abadi Dua sedang melakukan bongkar muatan di Pelabuhan Moro. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan daging dan barang-barang dalam kondisi tidak baru," ujarnya

Dari hasil penindakan, polisi mengamankan dua unit kapal, yakni KM Sukses Abadi Dua dan KLM Sukses Raya GT 143. Selain itu, turut disita berbagai barang bekas seperti pakaian, boneka, mainan, peralatan makan, sofa, kursi, sepeda motor, sepeda anak, motor listrik, stroller, speaker, dan monitor komputer.

"Petugas juga menemukan 537 kotak daging sapi, babi, dan ayam berbagai merek dengan estimasi berat total mencapai 80 ton. Daging tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal sebagaimana diwajibkan dalam aturan karantina," ujarnya.

Dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan, polisi akhirnya menetapkan 2 orang sebagai tersangka. Keduanya yakni LS dan H.

"LS diduga sebagai pemilik kapal sekaligus pemilik barang, termasuk daging ilegal tersebut. Sementara H berperan sebagai kapten kapal yang mengangkut muatan dari Singapura ke Moro," ujarnyam

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Disinggung soal lamanya penyelidikan dan penetapan tersangka, Paksi menjelaskan penyidik harus melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan secara administratif serta berkoordinasi dengan kejaksaan sebelum menetapkan tersangka.

"Saat ini barang bukti daging kami simpan di storage yang disewa agar tidak rusak. Pemusnahan dilakukan setelah ada penetapan dari pengadilan dan persetujuan jaksa, serta dituangkan dalam berita acara," ujarnya.




(mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads