Perwakilan DINAS Sidoarjo laporkan dugaan korupsi proyek pipa senilai Rp 41,3 miliar. Temuan menunjukkan potensi kerugian negara hingga Rp 40,2 miliar.
Dimas Radika divonis 1,5 tahun penjara karena menipu koruptor proyek Kapal Majapahit senilai Rp 470 juta. Kasus ini terkait dengan korupsi di Mojokerto.