Bamsoet menambahkan, putusan MK memang bersifat final, mengikat serta tidak bisa diganggu gugat. Namun pelaksanaannya tetap membutuhkan instrumen hukum.
Hidayat Nur Wahid mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20%. HNW menilai putusan ini baiknya juga diberlakukan untuk pilkada.
MK menolak 14 gugatan Pilkada di Jatim. KPU telah menetapkan kepala daerah terpilih di 14 daerah tersebut. Masih ada 2 gugatan yang prosesnya dilanjutkan MK.