Sebanyak 78 pegawai KPK yang terlibat pungli di rutan KPK hanya disanksi penyampaian permohonan maaf secara terbuka. Sanksi itu pun dikritik sejumlah pihak.
Dewas menjelaskan soal sanksi minta maaf pegawai KPK yang terbukti lakukan pungli di Rutan KPK. Menurut Dewas, keputusan itu telah sesuai aturan kode etik.