Sanksi Minta Maaf untuk Pegawai KPK Pelaku Pungli Dikritik

Nasional

Sanksi Minta Maaf untuk Pegawai KPK Pelaku Pungli Dikritik

Tim detikNews - detikSumut
Minggu, 18 Feb 2024 10:00 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Sebanyak 78 pegawai KPK yang terlibat pungutan liar di Rutan KPK hanya disanksi berupa penyampaian permohonan maaf secara langsung dan terbuka. Sanksi itu diberikan usai Dewan Pengawas KPK menggelar sidang etik.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyebut ada 90 orang pegawai yang disidang etik. Dari 90 orang yang disidang, 78 orang di antaranya diberi sanksi berat dengan permohonan maaf secara terbuka. 12 lainnya diserahkan ke Sekretariat Jenderal KPK .

"Tadi juga sudah diikuti sanksi yang dijatuhkan terhadap para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Tumpak dilansir detikNews, Minggu (18/2/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Dewas KPK Albertina Ho juga mengungkap teknis sanksi permohonan maaf ke pegawai KPK tersebut. Menurutnya pegawai yang disanksi harus membacakan permohonan maafnya di depan pejabat pembina kepegawaian.

"Kalau menurut peraturan Dewas yang dikenakan sanksi itu membacakan permohonan maafnya itu di depan pejabat pembina kepegawaian, dalam hal ini Sekjen," kata Albertina.

ADVERTISEMENT

Pernyataan maaf tersebut direkam dan ditayangkan di media-media internal KPK. Menurutnya sanksi ini bisa memberi efek jera pada pegawai tersebut dan membiiasakan budaya malu bagi pelanggar aturan.

"Maksudnya apa? Untuk efek jera, efek jera kepada siapa? Kepada pegawai-pegawai lain kita kalau mau pelanggaran lain, kalau saya dikenakan sanksi, saya akan membacakan seperti itu," ujarnya.

"Jadi kita dari Dewas membiasakan budaya malu, kita malu untuk melakukan pelanggaran," tambahnya.

Tuai Dikritik

Keputusan sanksi yang diberikan Dewas KPK itu pun dikritik sejumlah pihak. Salah satunya dari mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan. menurutnya sanksi permintaan maaf pada pelaku pungli Rutan KPK tersebut mengolok-olok wajah KPK sebagai lembaga antikorupsi.

"Dewas dan pimpinan KPK sedang mengolok-olok KPK dengan memberikan sanksi minta maaf terhadap orang yang berbuat korupsi," kata Novel dilansir detikNews, Minggu (18/2/2024).

Novel menyebut sanksi yang diberikan Dewas tersebut hanya akan membuat kepercayaan publik pada KPK menurun. Menurutnya pubik akan menilai Dewas KPK tak serius memberi sanksi pada pegawai KPK yang terlibat pelanggaran etik.

"Dengan sanksi yang permisif seperti itu, orang akan marah kepada KPK dan menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap KPK," ujar Novel.

Dia juga meminta KPK memberi sanksi tegas pada pegawai yang terlibat pungli rutan dan meminta pimpinan KPK tak bersikap lunak pada pelaku pungli di lembaga antikorupsi tersebut.

"Lebih lagi pimpinan KPK mesti bisa menjadi teladan dan tidak kompromi dengan setiap perbuatan korupsi di internal KPK. Adanya sanksi yang berat terhadap setiap penyimpangan atau korupsi di internal KPK," katanya.

Kritik terhadap sanksi permohonan maaf itu juga disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Menurutnya Dewas KPK telah melupakan proses hukum terhadap pada pelaku pungli tersebut.

"Mungkin, Dewas KPK sekarang sudah melupakan ada proses hukum, yang memang seharusnya dihukum, tapi hanya minta maaf saja," kata Sahroni dilansir detikNews.

Sahroni menilai, Dewas hanya anggap tindakan pungli yang dilakukan pegawai KPK itu sebagai perbuatan ringan.

"Nah ini menarik, kalau ada hal-hal yang dianggap ringan, berarti Dewas KPK bisa rekomendasi untuk lakukan minta maaf saja," katanya.

Ia juga tak sepakat soal permintaan maaf yang direkam dan disebar hanya di media internal KPK. Menurutnya permintaan maaf itu harus disampaikan ke media massa.

"Harusnya minta maaf sekalian diliput secara langsung supaya masyarakat langsung melihat," katanya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads