Umat Islam memiliki pekerjaan diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan. Lantas, bagaimana cara menghitung zakat penghasilan? Cek selengkapnya di sini!
Suhajar Diantoro tidak pernah menyatakan bahwa ASN yang berpenghasilan di bawah Rp 7 juta berhak menerima zakat ataupun 400 ribu ASN berhak menerima zakat.