KPK mengungkap ada 3 klaster dalam kasus pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri Universitas Jenderal Soedirman.
"Jalur mandiri rawan diselewengkan dan dimanipulasi sehingga ke depan jalur mandiri dihentikan dan ditransformasikan dengan tata kelola yang baik," ujar Didik.
KPK menyatakan mahasiswa Universitas Soedirman (Unsoed) yang diterima lewat jalur seleksi Mandiri usai setor uang ke Rektor tetap bisa kuliah seperti biasa.