Erupsi Gunung Semeru pada 19 November menyebabkan material vulkanik menumpuk dan potensi banjir lahar. Penambang dihentikan sementara hingga kondisi aman.
Pemerintah melalui PP 39/2025 memberikan UKM kesempatan mengelola tambang. Usaha menengah diutamakan, dengan syarat verifikasi dan tanggung jawab sosial.
Tragedi ekologi di Pesanggaran Banyuwangi terungkap melalui riset Mahasin Haikal. Ia menyoroti dampak illegal mining dan kekosongan tata kelola pemerintahan.