detikFinance
Koperasi Bisa Garap Tambang Mineral & Batu Bara hingga 2.500 Hektare
            Pemerintah terbitkan PP Nomor 39/2025, memungkinkan koperasi kelola tambang minerba hingga 2.500 hektar.         
         
            Rabu, 08 Okt 2025 06:45 WIB         
       
  
 
 
  
  
  
 









































 
 
 
             
             
             
             
             
             
             
             
            