KPK menahan tiga dari empat tersangka suap pengadaan katalis di Pertamina, termasuk direktur dan manajer. Penahanan berlangsung 20 hari mulai 9 September 2025.
KPK melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka kasus pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur.