Kolonel Priyanto kembali menjalani sidang kasus pembunuhan sejoli Handi dan Salsa di Nagreg. Ada 9 saksi yang dihadirkan pada sidang pemeriksaan kali ini.
Empat saksi di lokasi kecelakaan Handi dan Salsa dihadirkan di persidangan. Mereka meyakini Handi masih hidup sebelum dibuang oleh Kolonel Priyanto dkk.
Kopda Andrea Dwi Atmoko terbukti bersalah telah menabrak Handi-Salsa di Nagreg, Kabupaten Bandung. Akibat perbuatannya Kopda Dwi dituntut 10 bulan penjara.
Kolonel Priyanto ditahan di rutan tercanggih militer di Pomdam Jayakarta. Priyanto ditahan terkait kasus penabrakan Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg.
Fakta baru kematian Handi dan Salsa di Sungai Serayu kembali terungkap di sidang. Kolonel Inf Priyanto mengaku tidak tahu Handi masih hidup saat dibuang.
Jenazah sejoli Handi Saputra dan Salsabila dibuang ke Sungai Serayu, Banyumas, oleh Kolonel Inf Priyanto dkk. Jasad mereka ditemukan sejauh 30 kilometer.