Mahkamah Konstitusi menghapus presidential threshold, memungkinkan semua partai mengusulkan calon presiden. Terdapat dissenting opinion dari dua hakim.
Batasan jumlah capres jadi sorotan usai MK hapus ambang batas pencalonan presiden. Pemerintah menilai tak mungkin buat norma baru batasi jumlah capres.