KPU yakin Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pileg 2024 tidak akan mengganggu proses pencalonan Pilkada 2024. Meski begitu, memang ada kendala pelaksanaan putusan MK.
Mahkamah Konstitusi memutuskan dua gugatan PSU Pilkada 2024 lanjut ke pembuktian, termasuk Barito Utara dan Kepulauan Talaud. Sidang dilanjutkan 8 Mei 2025.