Dosen UNM, Khaeruddin (34), ditangkap polisi setelah jadi buron kasus pelecehan terhadap mahasiswanya. Khaeruddin sebelumnya masuk DPO sejak 19 Desember 2025.
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM), K, melarikan diri jelang pelimpahan terkait kasus pelecehan seksual. K kini buron.
Dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan mahasiswanya. K kini ditetapkan sebagai DPO kepolisian.